Aktivis Ini Dipenjara Justru Gara-gara Gelar Pertemuan dan Mengenakan Masker

Salah satu aktivitas demokrasi terkemuka di Hong Kong, Joshua Wong (24).(foto AFP)

AlurNews.com – Di zaman pandemi, warga diwajibkan mengenakan masker. Tapi beda dengan yang dialami aktivis ini. Salah satu aktivitas demokrasi di Hong Kong, Joshua Wong (24) dijatuhi hukuman empat bulan penjara, Selasa (13/4).

Dia didakwa melanggar undang-undang keamanan nasional. Pasalnya ia menggelar pertemuan ilegal dan melanggar undang-undang anti masker.

Wong telah mengakui bersalah atas kedua dakwaan itu. Dia ikut berpartisipasi dalam pertemuan ilegal dengan menggunakan masker pada Oktober 2019, bertepatan dengan puncak aksi protes anti pemerintah.

Pada Oktober 2019, pemimpin Hong Kong Carrie Lam menggunakan kekuatan darurat era kolonial untuk pertama kalinya dalam lebih dari 50 tahun untuk memberlakukan peraturan yang melarang masker.

Sebagian besar pengunjuk rasa menggunakam masker dalam aksi protes pro-demokrasi untuk menyembunyikan identitas mereka dari pihak berwenang.
 
Sesuai ketentuan hukum, mengenakan masker di forum yang sah maupun tidak sah adalah ilegal. Pelanggar ketentuan tersebut dapat menghadapi hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda 25.000 dolar HK.

Sementara orang-orang yang perlu memakai masker karena alasan kesehatan, agama, atau terkait pekerjaan dikecualikan dari aturan tersebut. Para kritikus mengatakan larangan itu sangat membingungkan.

Wong menghadapi kemungkinan hukuman maksimal tiga tahun penjara.  Hukuman itu akan memperpanjang hukuman 13 setengah bulan yang sudah dia jalani karena mengatur pertemuan ilegal.

Wong disebut sebagai tokoh ikonik oleh hakim Daniel Tang. Wong berterima kasih kepada para pendukungnya ketika vonis dijatuhkan. Bahkan beberapa di antara pendukungnya meneriakkan, “Aku merindukanmu” dan “Bertahanlah di sana.”

Wong termasuk di antara 47 aktivis yang dituduh bersekongkol untuk melakukan subversi pada akhir Februari di bawah undang-undang keamanan nasional.