Pembuat Website Palsu Mirip Website Resmi Pemerintah AS Tak Berkutik Disergap Polda Jatim

Data palsu tersebut, lanjut Nico, digunakan untuk mencairkan bantuan pandemi Covid-19 dari pemerintah Amerika Serikat.

“Yang mengisi data dan yang tertipu sebagian besar warga negara AS. Ini orang-orang yang kena tipu  mengisi data bantuan COVID-19, apabila sesuai mendapat 2.000 dolar AS,” kata Nico.

Nico mengatakan, dalam pengungkapan kasus inu pihaknya bekerja sama dengan FBI melalui Hubinter Mabes Polri. Nico menyebut kedua tersangka merupakan warga Indonesia.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari laptop, handphone hingga beberapa kartu ATM milik pelaku.

Para tersangka dijerat pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.(*)