TKW Berhasil Diselamatkan, Jarang Dapat Makan Layak dan Kerap Dianiaya Majikan WN Malaysia

Yoshi menyampaikan kasus ini akan ditindaklanjuti oleh PDRM untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau dan melakukan pendampingan atas kasus ini untuk memastikan berjalannya proses hukum yang berlaku dari sisi pidananya dan dipenuhinya hak yang bersangkutan.

“Penyelamatan ini dapat dilakukan berkat kerja sama erat antara KBRI dan Kepolisian Malaysia (D3 PDRM) dalam menangani dan memberikan upaya maksimal dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang di Malaysia,” ujar dia.

Terungkapnya kasus penyiksaan ini menunjukkan bahwa kasus penyiksaan terhadap PLRT Indonesia masih terus terjadi. Dua kasus terakhir adalah Adelina Lisao dan Mei Harianti, yang disiksa dengan sangat keji oleh majikannya.

Kedua kasus ini dalam proses hukum di tingkat peradilan Malaysia dan selalu dikawal KBRI, untuk memastikan penegakan keadilan bagi keduanya. KBRI juga banyak menangani laporan PLRT yang bahkan ada yang tidak dibayar gajinya sampai 10 tahun lebih.(*)