Ia menambahkan, ujian dinas bukan sekedar tahapan yang harus dilalui untuk mencapai golongan 3A, tetapi merupakan pembuka jalan untuk karir selanjutnya meskipun usia, pendidikan, dan sebagainya menjadi pertimbangan.
“Tetapi pertimbangan itu tetap bisa ditingkatkan dan harapan saya teman-teman tidak hanya melihat ujian ini sebagai hasil akhir, tetapi ini proses, mudah-mudahan semuanya bisa melalui ini dengan baik,” tutup Ryeska Fajar Kusuma.
Dasar pelaksanaan kegiatan Pembekalan dan Pelaksanaan Ujian Dinas Tk. I di lingkungan BP Batam Tahun 2021 ialah Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PP No. 4 tahun 2014 tentang Kenaikan Pangkat PNS, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Narasumber yang akan memberikan materi pembekalan terdiri dari pejabat struktural di lingkungan BP Batam dan Kementerian Perhubungan RI.
Turut hadir dalam pembukaan, Kepala Bagian Perencanaan, Pengembangan dan Administrasi Sumber Daya Manusia, Idul Priady, dan Pelaksana Tugas Kepala Sub Bagian Informasi dan Evaluasi Pengembangan Kompetensi Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Perhubungan, Marsuin Sinaga.
sumber : Humas BP Batam

















