Jual Beli Jabatan hingga Ratusan Juta, Eks Kakanwil Kemenag di Sumut Menanti Nasib

Eks Kakanwil Kemenag Sumut jalani sidang terkait jual beli jabatan.(alurnews.com/ist)

MEDAN, AlurNews.com – Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara, H Iwan Zulhami menjalani sidang pertamanya Senin (19/4/2021) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Iwan Zulhami didakwa atas tindakan jual beli jabatan. Kasus bermula ketika Zainal Arifin Nasution sebagai Kepala Seksi (KASI) di Kantor Kemenag Kabupaten Mandailing Natal mengusulkan dirinya untuk diangkat sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mandailing Natal.

Pengajuan dirinya tersebut nyatanya tak kunjung diterima.

Kesempatan pengajuan diri kembali ada ketika Kepala Kantor Kemenag Mandailing Natal yaitu Dur Berutu mendapatkan promosi untuk menjadi pejabat di Universitas Negeri Medan sehingga terjadi kekosongan jabatan.

Masrawati Sipahutar menjadi orang yang kemudian diangkat sebagai Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mandailing Natal, namun Iwan merasa bahwa jabatan tersebut kurang cocok untuk diemban oleh seorang wanita.

Ia kemudian berdiskusi dengan Nurkholidah Lubis yang merupakan Kepala MAN 3 Medan, seseorang yang akrab dengannya.

Nurkholidah yang juga mengenal Zainal Arifin langsung mengusulkan nama tersebut kepada Iwan untuk diangkat sebagai Kepala Kantor Kemenag Mandailing Natal.