Mengurus SKCK Bisa Dilakukan Dengan Online

Foto :Illustrasi

AlurNews.com, BATAM – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

SKCK berlaku hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Perlu diketahui bahwa keperluan pembuatan SKCK disesuaikan dengan Tingkat Kewenangan Kesatuan Wilayah.

Polda

  1. Melamar Pekerjaan
  2. Memperoleh Paspor atau Visa
  3. Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
  4. Menjadi Notaris
  5. Pencalonan Pejabat Publik
  6. Melanjutkan Sekolah
  7. Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat
  8. Provinsi Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi

Polres

  1. Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
  2. Melamar Sebagai PNS
  3. Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
  4. Pencalonan Pejabat Publik
  5. Kepemilikan Senjata Api
  6. Melamar Pekerjaan
  7. Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota

Polsek

  1. Melamar Pekerjaan
  2. Pencalonan Kepala Desa
  3. Pencalonan Sekertaris Desa
  4. Pindah Alamat
  5. Melanjutkan Sekolah