Meskipun secara online, dokumen-dokumen dalam bentuk hardcopy (fotokopi) nantinya juga diperlukan untuk verifikasi dalam pengambilan SKCK di Polres atau Polda setempat.
Berikut adalah kelengkapan dokumen yang diperlukan:
- Scan KTP asli/tanda pengenal lainnya.
- Scan Kartu Keluarga asli.
- Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
- Scan foto diri 4×6 dengan background merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi).
- Scan paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan visa.
Selain hal itu, ada juga ketentuan pengambilan SKCK melalui registrasi online melalui https://skck.polri.go.id/.
Jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi serta dokumen yang telah disyaratkan.
Lalu untuk pendaftar melalui registrasi online akan diberikan waktu untuk pengambilan SKCK selambat-lambatnya tiga hari.
Jika melebihi waktu yang ditentukan maka pemohon harus melakukan registrasi ulang karena input akan secara otomatis dihapus setelah melewati batas waktu tersebut.
Demikan informasi terkait cara pembuatan SKCK online serta kelengkapan dokumen yang diperlukan. Semoga bermanfaat.
(ach)