MEDAN, AlurNews.com – Mengaku bisa melakukan pengobatan secara gaib, seorang pria berinisial F (27) warga Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, Sumatera Utara menjalankan modus tak senonoh.
Pria itu justru melakukan perbuatan cabul terhadap 3 orang korbannya yang masih berusia 14, 15 dan 18 tahun.
Ia pun langsung dibekuk polisi dan tak bisa berkutik ketika harus digelandang menuju sel tahanan.
Dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa (20/4/2021) siang, Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman menjelaskan, dukun palsu itu ditangkap pada Sabtu (17/4/2021) dinihari di rumah salah satu korbannya.
Penangkapan itu sendiri dilakukan dengan menjebak pelaku agar datang ke rumah salah satu korban. Warga yang sudah geram dengan perbuatan tersangka menunggu kedatangannya.
Setibanya di rumah, warga langsung meringkus pelaku kemudian membawanya ke Polres Langkat. Kasus tersebut kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langkat.
“Korbanya 3 orang, pelaku 1 orang. Dia pura-pura ngobatin orang dengan dalih agama,” katanya sembari menambahkan korban masih berusia 14, 15 dan 18 tahun.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku membawa korbannya ke suatu tempat kosong. Pelaku mengatakan kepada korbannya bahwa ada jarum di payudaranya.
Di tempat kosong itu, dukun palsu itu melakukan perbuatan tidak senonoh.”Kan itu pelecehan. Begitu lah modusnya,” katanya dikutip KabarMedan.com.
Pelaku ditangkap dan ditahan atas LP/204/IV/2021/SU/LKT dengan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016.
“Sekarang pelaku masih ditahan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan,” katanya.(*)

















