MALANG, AlurNews.com – Tim Densus 88/AT menangkap seorang pemuda warga Jalan Sunan Ampel, Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Kamis (22/4/2021) sekitar pukul 02.30 WIB.
AB, pria itu diduga terlibat sebagai pelaku penjual dan pembuatan senjata api (Senpi) ilegal.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021) membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, Mas, ada penangkapan,” ungkapnya dikutip Beritajatim.com.
Informasi menyebutkan, AB diduga terkait dengan jaringan penjualan senpi ilegal. Penggeledahan turut dilakukan di rumah, dimana AB tinggal, dini hari tadi.
Barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Malang, untuk proses selanjutnya AB bersama barang bukti dibawa ke Mapolda Jawa Timur.
Penangkapan AB bersama barang bukti senpi ilegal tak langsung diamini oleh pihak keluarga AB.
Saat didatangi ke rumah sesuai alamat lokasi penggerebekan, Kamis siang, keluarga mengaku AB sedang tidak berada di rumah.
“Keluar sejak pagi, sampai sekarang belum kembali,” ujar pria paruh baya mengaku telah merawat AB sejak balita itu.
Lelaki itu kemudian meminta awak media menanyakan kepada pihak kepolisian, soal adanya penggerebekan. “Silakan tanya ke polisi,” tandasnya.
Bagi warga sekitar AB dikenal biasa-biasa saja. Ia juga aktif sebagai guru silat.(*)

















