1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Penetapan Tersangka pada diri Pemohon sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor B-461/L.4.18/Fd.1/03/2021 Tanggal 10 Maret 2021 adalah tidak sah.
3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait persitiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah.
4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: Print-04/L.4.18/Fd.1/02/2021 tanggal 3 Februari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: Print-05/L.4.18/Fd.1/03/2021 tanggal 10 Maret 2021 yang diterbitkan Termohon adalah tidak sah.
5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: PRINT-06/L.4.18/Ft.1/03/2021 tanggal 25 Maret 2021 yang telah diterbitkan Termohon adalah tidak sah.
6. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
7. Memulihkan kembali hak-hak Pemohon ke dalam kedudukan, harkat, serta martabatnya.
8. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar nihil.
Koordinator Pusat Bem se-Riau juga menilai bahwa Hadiman, SH., MH sebagai Ketua Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tidak menegakkan hukum tindak pidana korupsi dengan semangat anti korupsi.
Maka, hal ini sangat berbahaya terhadap masa depan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang merupakan musuh bersama.
Selain mengenai penegakan hukum, BEM se-Riau juga melihat bahwa, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing membuat kegaduhan ditengah masyarakat petani sawit peserta PSR dengan pemanggilan puluhan pengurus KUD petani dan pihak rekanan PT. GTW untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana penyimpangan dana program sawit rakyat (PSR).
Sehingga, beberapa petani mengundurkan diri dari program peremajaan sawit rakyat (PSR) tersebut kerena di duga kuat para petani sawit takut akibat pemanggilan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.
Tindakan itu, menurut BEM se-riau tidak berdasar dan merupakan pelanggaran terhadap SOP kejaksaan karena masih dalam tahap pengerjaan dan kontraknya belum berakhir sehingga tidak dapat disimpulkan terjadi penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara.
Seharusnya, pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menunggu hingga pelaksanaan pengerjaan program sawit rakyat (PSR) tersebut selesai dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan.