YOGYAKARTA, AlurNews.com – Polda DIY dan Bareskrim Polri menangkap seorang oknum polisi di Sleman, DI Yogyakarta. Oknum polisi bernama Fajar Indriawan berpangkat Aipda itu ditangkap karena berkomentar negatif soal awak KRI Nanggala 402 di media sosial.

Penangkapan Aipda Fajar itu bermula dari laporan adanya 2 akun tentang komentar negatif terhadap awak KRI Nanggala yang gugur. Salah satunya, akun Facebook dengan nama Fajarnnzz.

Dalam posting-an di Facebook itu, akun Fajarnnzz menggunakan diksi kasar untuk mengomentari kejadian tenggelamnya KRI Nanggala-402. Akun Fajarnnzz juga curhat mengenai kondisi perekonomiannya.

Setelah ditelusuri, ternyata akun tersebut milik salah seorang anggota Polri, Aipda Fajar. Oknum polisi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu pun kemudian langsung ditangkap.

“Sudah ditindak sama Kapoldanya,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Senin (26/4/2021) seperti dilansir detik.com.

Agus mengungkapkan saat ini proses pidana terhadap Aipda Fajar juga tengah dilakukan. Nantinya, Aipda Fajar juga akan dikenai kode etik.

“Proses pidana sedang dijalankan. Nanti lanjut dengan kode etik,” ujarnya.

Untuk selanjutnya, penyidikan kasus ini dilakukan Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri. Bareskrim pun akan berkoordinasi dengan Polda DIY untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Bahwa terkait dengan pemilik akun Facebook Fajarnnzz akan dilakukan penyidikannya oleh Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri dan akan berkoordinasi dengan Polda DIY untuk penyerahan tersangka dan barang buktinya,” kata Dirsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi.

“Rencana penyidik akan koordinasi dengan Paminal Mabes untuk bersama-sama menuju Polda DIY untuk mengambil tersangka dikarenakan yang menjadi tersangka adalah anggota Polri dari kesatuan Polsek Kalasan Polres Sleman Polda DIY,” sambung Uliandi.

Dari penangkapan Aipda Fajar itu, polisi menyita 2 unit ponsel dan 2 nomor ponsel.(*)