BATAM, AlurNews.com – Kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 212,07 gram, seorang laki – laki berinisial MH diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Senin (26/4) mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/4) siang di pintu keluar parkiran sepeda motor Harbour Bay, Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Penangkapan pria dengan rambut gondrong itu berawal dari informasi yang masuk bahwa ada orang yang membawa narkoba.
″Personil Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya tim teknis Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pada Sabtu tanggal 24 April 2021, jam 10.00 wib tepatnya di pintu keluar parkiran sepeda motor Harbour Bay, Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial MH, 37 tahun,” ungkapnya.
Selanjutnya tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 bungkus diduga sabu yang di bungkus dengan plastik warna hitam seberat 212,07 gram, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam merah dan 1 Unit Handphone merk Samsung.
″Sampai dengan saat ini tim terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap jaringan dan barang bukti lainnya,″ tutup Kabid Humas.(*)


















