JAKARTA, AlurNews.com – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menilai penyelenggaraan pemerintahan daerah belum berjalan optimal terutama di masa pandemi. Ma’ruf mendorong penyelenggaraan pemda ke depan bisa lebih baik lagi dengan langkah-langkah efektif.
“Dengan semangat introspeksi dan demi perbaikan ke depan, saya ingin menyampaikan beberapa hal yang terkait dengan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pada masa pandemi Covid-19,” katanya pada Peringatan Hari Ulang Tahun Otonomi Daerah ke-25 secara virtual, Senin (26/4).
Ma’ruf mendorong tujuh langkah agar penyelenggaraan pemda ke depan bisa lebih baik. Pertama, perlunya mengubah paradigma pemerintahan dan pembangunan dari business as usual atau rutinitas menjadi inovasi.
Kedua, pentingnya sinergi dan koordinasi pemerintahan secara kolaboratif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan swasta.
Ketiga, lanjut Ma’ruf, pemetaan masalah dan kapasitas pemerintahan daerah berbasis data sebagai dasar pembuatan kebijakan.
Wapres menegaskan pandemi Covid-19 menjadi contoh pentingnya ketersediaan, kelengkapan, dan akses data bagi respon cepat pemerintah dan pemda dalam menghadapi krisis.
“Pendekatan triangulasi kepentingan antara pemerintah dan pemda, sektor swasta, dan masyarakat, perlu diperkuat sebagai bagian tahapan dari transformasi kapasitas pemerintahan daerah,” ucapnya seperti dikutip Merdeka.com.
Keempat, lanjut Ma’ruf, penguatan otonomi daerah dilaksanakan melalui mekanisme pembinaan, pengawasan, pemberdayaan, serta sanksi yang jelas dan tegas.
Kelima, perbaikan pola penyelenggaraan pemerintahan daerah ke arah yang adaptif, inovatif, kolaboratif, dan korektif.
Keenam, pelaksanaan reformasi birokrasi yang menyeluruh.
“Organisasi perangkat daerah sebagai agen perubahan unsur pelaksana kebijakan perlu direviu, agar lebih sederhana, agile atau lentur, inovatif, efektif, dan efisien untuk melaksanakan kewajiban penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren secara profesional, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya.
Sementara langkah ketujuh, menurut Ma’ruf adalah konsisten dalam implementasi deregulasi kebijakan. Dia pun mengingatkan soal UU Cipta Kerja.
“Sehubungan dengan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka penyesuaian produk hukum terkait di daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai dengan hierarki peraturan perundang-udangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum,” tuturnya.(*)

















