JAKARTA, AlurNews.com – Yang ditunggu-tunggu sebagian besar PNS tiba. Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso mengungkapkan perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 besok.
Hal tersebut terlihat setelah memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021. Tanggal itu juga sudah ditetapkan sebagai hari cuti bersama dalam rangka lebaran.
“Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021,” ungkap Sudarso dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (27/4/2021).
Diketahui THR untuk PNS atau ASN yaitu sebesar penghasilan 1 bulan pada 2 bulan sebelum bulan Hari Raya.
Besaran THR terdiri dari beberapa komponen yakni gaji pokok, tunjangan keluarga; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Adapun maksimal rincian THR yang akan diterima PNS atau ASN sebagai berikut: