MEDAN, ALURNEWS.COM – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Lampung Selatan (Lamsel) dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menangkap Endiko Dean Prayudha (30), di Jl. Setia Budi Kota Medan di areal Parkir Bank Mega, Kota Medan, Sumatera Utara, sekira pukul 12.00 WIB, Jum’at (30/4).
Penangkapan itu merupakan hasil dari pengembangan kasus percobaan penyelundupan 2 ekor orang utan Sumatera.
Upaya itu digagalkan di pintu masuk Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni oleh petugas gabungan dari Karantina Pertanian Lampung, KSKP Bakauheni dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN), pada Senin (26/4) lalu.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasat Reskrim AKP Enrico Donald Sidauruk menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan petugas langsung melakukan pengembangan ke kontrakan tersangka di Jl. Coklat LK.V, Desa Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Medan.
“Dari hasil pengembangan, ditemukan fakta lapangan dimana kontrakan tersangka dijadikan sebagai gudang penyimpanan satwa-satwa lainnya,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Pesawaran itu, Sabtu malam (1/5).
Petugas terkejut. Para petugas kembali mengamankan beraneka ragam satwa liar dari kontrakan tersangka seperti 18 ekor kadal soa kecil, 2 ekor kadal soa besar, 2 ekor ular phyton, 5 ekor biawak air, 3 ekor kura-kura kaki gajah dan 3 ekor kadal sabon.
Guna keperluan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, berbagai jenis satwa liar tersebut dibawa ke Mapolres Lamsel dan petugas pun langsung melaksanakan koordinasi dengan BKSDA.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan atau Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan,” tegas Kasat Reskrim sembari mengakhiri.(*)