BATAM, AlurNews.com – Aliansi Masyarakat Terdampak SUTT (Amdas) meminta agar Bright PLN Kota Batam tidak melanjutkan pembangunan tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Harian Amdas, Suwito didampingi oleh Ketua Umum Amdas M. Khotib, Sekrataris Amdas Nurhaedah dan Bendahara Edi Sucipto saat menggelar konferensi pers Minggu (2/5/2021) di Coffe Centre, KDA Batam Center.
Ketua Harian Amdas, Suwito mengatakan, Gugatan pengadilan antara warga perumahan Bandara Mas Batam Kota dan Bright PLN Batam terkait pembangunan SUTT 150 kV ditolak.
“Selama ini kita sudah melakukan gugatan kurang lebih 1 tahun di pengadilan negeri Kota Batam. Pada tanggal 22 April itu, keluar hasil putusan yang kita ketahui dalam amar putusan itu bahwa kedua-duanya ditolak baik itu dari provisi maupun segi administrasinya,” ungkap Suwito.
Dalam hal ini, Amdas sangat menyayangkan sekali sikap dari humas Bright PLN Batam yang memberikan keterangan pers dengan hasil putusan yang dinilai fiktif. Hasil yang dikutip berbagai media itu bahwasanya pihak PLN Batam telah menyatakan memenangkan gugatan.
“Seharusnya beliau berbicara berdasarkan kaca mata hukum, bukan berdasarkan kaca mata kuda. Seharusnya, beliau melihat amar putusan itu secara utuh dan bukan setengah-setengah. Karena bila secara utuh dia akan memberikan informasi yang mencerahkan, namun ini sebaliknya,” ujarnya.
Selanjutnya, menanggapi hal tersebut, Amdas melakukan upaya banding dan besok akan meregister ke Pengadilan Negeri Kota Batam.
“Untuk itu, kami meminta pihak Bright PLN Batam dapat menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Karena kami dari Amdas sedang melakukan upaya banding ke Pengadilan Negeri Kota Batam,” terangnya.