Tak hanya itu, lanjut menyampaikan, bahwa pihaknya meminta agar Bright PLN Batam tidak melanjutkan pembangunan tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV sebelum putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Akan tetapi bila proses hukum masih terus berjalan, mohon kiranya dapat dihargai,” tambahnya.
Diungkapkan Suwito, pada dasarnya apa yang diinginkan masyarakat adalah pembangunan SUTT 150 kV kembali di titik awal yaitu diseberang kanan jalan menuju arah bandara. Namun, selama ini pihak Bright PLN Batam memaksakan pembangunan tersebut berada di sebelah kiri jalan yang berdekatan dengan pemukiman warga.
“Yang kita gugat selama ini adalah penurunan harga properti dan kita tidak berbicara masalah radiasi. Kalau SUTT itu berdiri, secara otomatis warga tidak nyaman karena harga properti dapat jatuh dan itu sudah terbukti dalam fakta persidangan,” bebernya.
Alasan pengadilan menolak gugatan yang dilayangkan oleh kedua belah pihak itu tertuang pada surat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 233/Pdt.G/2020/PN Btm.
Dalam surat putusan tersebut, alasan pengadilan menolak gugatan kedua belah pihak adalah para penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Maka, gugatan para tergugat harus ditolak.
Karena gugatan para penggugat ditolak, maka para penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara. Mengingat, ketentuan Undang Undang yang berkaitan dengan perkara ini khususnya Pasal dari RBg, peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, serta ketentuan lain yang berkaitan;
MENGADILI:
Dalam Provisi,
- Menolak tuntutan Provisi Para Penggugat.
Dalam Eksepsi;
- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk seluruhnya
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah).
“Salinan ini kita terima secara online dan secara resmi saat ini belum kami terima dari Pengadilan Negeri. Kita berharap, Bright PLN Batam tidak melanjutkan pembangunan tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV sebelum putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. tutupnya. (*)