SEMARANG, ALURNEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil menangkap seorang karyawan PT SSP berinisial SPM (34) yang beralamat di Jalan Paradise Sunter Jakarta Utara.
Pelaku diduga mengedarkan alat rapid antigen tanpa izin edar di Jawa Tengah.
“Sudah kita amankan 450 pack di TKP wilayah Genuk Semarang. Jangan sampai dalam situasi Covid-19 ini ada pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan,” ujar Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, didampingi Wakapolda Jateng Brigjen Abiyoso Seno Aji dan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald, Rabu (5/5) seperti dikutip dari okezone,com.
Pengungkapan kasus itu berawal sejak Januari 2021. Petugas Ditreskrimsus Polda Jateng mendapatkan informasi marak penjualan alat Kesehatan berupa alat rapid test antigen Covid-19 merek Clungene di Jawa Tengah.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan cara undercover sebagai salah satu konsumen yang ingin membeli alat rapid test antigen Clungene. Petugas memancing pelaku dengan cara COD (cash on delivery) di Jalan Cemara III No 3 Padangsari, Kecamatan Banyumanik.
Di tempat tersebut petugas mengamankan dua kurir PF dan PRS kedapatan membawa alat rapid test antigen merek Clungene.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 25 boks @25 pcs rapid test antigen Clungene yang diduga tidak memiliki izin edar.
Tak lama kemudian, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Asep Mauludin, bersama tim melakukan penggeledahan dan penyitaan di Jalan Perak No 9 Kwaron 2 Bangetayu Genuk Semarang.
Rumah itu merupakan rumah milik SPM. Di tempat tersebut, polisi menemukan barang bukti ratusan boks alat rapid test antigen berbagai merek yang diduga juga tidak memiliki izin edar.
“Modus operandinya yaitu mereka menjual sesuai pemesanan kemudian mereka datang dan pembeli membayar DP. Tersangka ini menjual barang-barang tersebut ke klinik maupun perseorangan,” ucap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald.(*)