BATAM, AlurNews.com – Seorang wanita Ramudah Omar (RM) alias YG (44) Direktur PT PMB di Tanjungpinang Kepulauan Riau tersangka kasus perambahan dan perusakan hutan lindung yang dijadikan kavling perumahan di kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai dan Tanjung Kasam, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau ditahan di Cabang Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.
Sebelumnya, Penyidik Gakkum KLHK bersama-sama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri pada 23 April 2021, menangkap RM alias YG (44) Direktur PT PMB di Tanjung Pinang Kepri.
Penetapan RM sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap Zazli Bin Kamel komisaris PT. PMB. Zazli telah diputuskan bersalah oleh PN Batam dan dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara, 19 Oktober 2020.
Dalam pengembangan kasus ini Penyidik Gakkum KLHK tidak hanya menyidik pelaku perorangan RM sebagai Direktur dan Zazli sebagai Komisaris PT. PMB, akan tetapi melakukan penyidikan kejahatan korporasi yang dilakukan oleh PT. PMB. Penyidik telah menetapkan PT PMB sebagai tersangka korporasi.
penahanan tersbeut mendapat apresiasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani.
Rasio mengatakan bahwa KLHK tidak akan berhenti menindak kasus-kasus perusakan lingkungan dan kawasan hutan lainnya. Kasus pidana yang telah dibawa ke pengadilan oleh Gakkum KLHK dalam beberapa tahun ini sekitar 1.081 kasus.
Terkait kasus perambahan dan perusakan lingkungan dan kawasan hutan di Batam, ada beberapa kasus lainnya sedang diproses oleh penyidik KLHK, termasuk kasus kejahatan perusakan lingkungan dan kawasan hutan yang dilakukan oleh PT. KAS dan PT. AMJB.