Perusak Hutan Lindung di Batam Ditahan Bareskrim Polri

“Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar. Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Batam, yang telah menghukum salah satu pelakunya yaitu Sdr. Zazli hukuman penjara 5 Tahun 6 bulan dan denda Rp. 1 Milyar”.

“Serta kami mengapresiasi para Jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kajari Batam yang terus mengawal proses persidangan kasus ini. Putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya, tegas Rasio Sani di akun Instagram Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dilihat RRI.co.id, Kamis (6/5/2021).

Rasio Sani menambahkan bahwa Kasus perusakan lingkungan dan kawasan hutan, termasuk menjadi perhatian Komisi IV DPR RI.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda, menjelaskan, penyidik Ditjen Gakkum KLHK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain terkait dugaan telah terjadinya penipuan konsumen yang sudah terlanjur membeli kavling tanah, dengan merujuk Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Yazid menambahkan bahwa RM alias YG sebagai tersangka perorangan akan dikenakan sangkaan tindak pidana Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 116 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jo. Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sedangkan PT PMB sebagai tersangka korporasi akan dikenakan Pasal 98 Jo. Pasal 116 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. 

“Penyidikan untuk perkara korporasi ini masih berlangsung,” jelasnya.(rri)