Ramudah Omar Ditahan, Konsumen Pembeli Kavling di Batam Tunggu Pelacakan Aset PT PMB

Selanjutnya, nantinya jika hal ini nsudah berkekuatan hukum tetap maka aset-aset ini akan dikembalikan ke konsumen yang dirugikan.

Dalam pengembangan kasus ini Penyidik Gakkum KLHK tidak hanya menyidik pelaku perorangan RM sebagai Direktur dan Zazli sebagai Komisaris PT. PMB, akan tetapi melakukan penyidikan kejahatan korporasi yang dilakukan oleh PT. PMB. Penyidik telah menetapkan PT PMB sebagai tersangka korporasi.

Penahanan tersebut mendapat apresiasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani.

Rasio mengatakan bahwa KLHK tidak akan berhenti menindak kasus-kasus perusakan lingkungan dan kawasan hutan lainnya. Kasus pidana yang telah dibawa ke pengadilan oleh Gakkum KLHK dalam beberapa tahun ini sekitar 1.081 kasus. 

Terkait kasus perambahan dan perusakan lingkungan dan kawasan hutan di Batam, ada beberapa kasus lainnya sedang diproses oleh penyidik KLHK, termasuk kasus kejahatan perusakan lingkungan dan kawasan hutan yang dilakukan oleh PT. KAS dan PT. AMJB

“Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar. Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Batam, yang telah menghukum salah satu pelakunya yaitu Sdr. Zazli hukuman penjara 5 Tahun 6 bulan dan denda Rp. 1 Milyar”.