BP Batam Gelar FGD Bahas Peluang dan Tantangan Pengelolaan Usaha Hilir Minyak dan Gas di KPBPB

Foto :Humas BP Batam

AlurNews.com, Batam – Pemerintah telah memberikan kelebihan khusus bagi Kota Batam sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ), di mana Kota Batam menjadi kawasan yang bebas pajak dan biaya bea masuk.

Penerapan Kota Batam sebagai FTZ ini dapat berjalan secara lancar jika mendapat dukungan dari stakeholders terkait kuota dan izin impor kepada pengusaha. Salah satu caranya, yaitu menurunkan biaya logistik dari dan keluar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dengan penyediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) serta Bahan Bakar Gas (BBG). 

Dengan harapan tersebut, Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar FGD bertajuk peluang dan tantangan terkait pengelolaan usaha hilir minyak dan gas di KPBPB, di Hotel Harris Batam Centre, Rabu (05/05/21).

Dalam FGD tersebut dihadirkan beberapa narasumber secara virtual, antara lain Staf Ahli Bidang Regulasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Elen Setiadi; Kepala Biro Hukum Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM RI, Mohammad Idris Sihite; Direktur Impor Kementerian Perdagangan RI, Ernawati; Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Dendy Apriandy; Kasubdit Penyiapan Usaha Ketenagalistrikan Ditjen Ketenagalistrikan, Gigih Udi Atmo.

Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam, Syahril Japarin, membuka kegiatan FGD dengan menjelaskan latar belakang Kota Batam sebagai kawasan free trade zone dan permasalahan terkait implementasi PP Nomor 41 Tahun 2021 terlebih urusan kuota dan izin impor.