DPRD Kepri Surati Presiden: Walikota Ex-officio Kepala BP Batam Belum Beri Pengaruh Positif bagi Ekonomi, Harus Dievaluasi!

Jabatan Ex-Officio Kepala BP Batam Diujung Tanduk?

Surat
Surat DPRD Provinsi Kepri ke Presiden RI Joko Widodo (ft. AlurNews.com).

Tanjungpinang, AlurNews.com – Posisi jabatan Walikota Ex-officio Kepala BP Batam kini diujung tanduk. Inilah kata yang mungkin tepat menggambarkan kritikan keras dari DPRD Provinsi Kepri yang menilai, bahwa hingga saat ini posisi jabatan Ex-officio Kepala BP Batam sejak ditetapkan, belum mampu memberikan pengaruh positif dalam meningkatkan perekonomian di Batam.

Akibat dari itu, tidak begitu berartinya penerapan Walikota Ex-officio Kepala BP Batam. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepri berkirim surat ke Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pada 22 April 2021 yang lalu.

Surat DPRD Provinsi Kepri yang didapatkan AlurNews.com, dengan nomor 130/160/IV/2021 menuliskan enam hal terkait menyikapi situasi perekonomian di Provinsi Kepulauan Riau dan khususnya di empat kawasan perdagangan bebas Batam Bintan Karimun Tanjungpinang terutama pasca penerbitan UU Omnibus Law yang dilanjutkan dengan diterbitkannya PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Selain itu, untuk mempertegas surat tersebut. DPRD Provinsi Kepri menuliskan tiga masukan dan permohonan ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, salah satunya terkait mengevaluasi posisi Walikota Batam Ex-officio Kepala BP Batam yang dianggap tidak memberikan nilai positif bagi percepatan peningkatan ekonomi dan Investasi di Batam.

Berikut isi surat DPRD Provinsi Kepri ke Joko Widodo Presiden Republik Indonesia;

Menyikapi situasi perekonomian di Provinsi Kepulauan Riau dan khususnya di empat kawasan perdagangan bebas Batam Bintan Karimun Tanjungpinang terutama pasca penerbitan UU Omnibus Law yang dilanjutkan dengan diterbitkannya PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, maka pada kesempatan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Bahwa pendemi COVID 19 telah memberikan dampak terhadap perlambatan ekonomi di Provinsi Kepulauan Riau dan khususnya di kawasan perdagangan bebas Batam Bintan Karimun (BBK).
  2. Bahwa sejak diterbitkannya UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dan PP Nomor 41 Tahun 2021 telah memberikan motivasi bagi pelaku usaha di Kepulauan Riau dengan harapan adanya perubahan dan penguatan iklim berusaha di daerah ini.
  3. Sejak diberlakukannya PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, terutama ketentuan pasal 67 ayat (2) tentang integrasi kawasan KPBPB Batam Bintan dan Karimun, belum ada tindaklanjut atau aturan turunan untuk mempercepat proses penggabungan ketiga kawasan tersebut sesuai tenggat waktu empat bulan atau pada 2 Juni 2021 (pasal 80 PP41/2021).
  4. Bahwa kami dari DPRD Kepri mengkhawatirkan pelimpahan 67 kewenangan perizinan dari pusat kepada Badan Pengusahaan Batam sebagaimana diatur dalam PP 41/2021 belum dapat terpenuhi dalam empat bulan sesuai amanah pasal 80 PP 41/2021 hingga tenggat waktu tanggal 2 Juni 2021 karena ketidaksiapan internal BP Batam.
  5. Bahwa kami juga memandang sejak diberlakukannya PP Nomor 62 tahun 2019 dimana salah satu ketentuannya adalah posisi Walikota Batam exoffico Kepala BP Batam, ternyata belum memberikan pengaruh positif bagi percepatan ekonomi dan investasi di kawasan dan penguatan organisasi BP Batam.
  6. Bahwa DPRD Provinsi Kepri menilai keberadaan posisi ex-officio belum terbukti menghasilkan terobosan kebijakan yang mampu mempercepat pemulihan ekonomi sejak pandemic melanda Kepulauan Riau.

Sehubungan dengan maksud tersebut dan dalam rangka mendorong upaya pemulihan ekonomi Provinsi Kepri dan khususnya BBK, maka kami selaku Ketua DPRD Provinsi Kepri yang juga salah satu Anggota Dewan Kawasan Batam menyampaikan permohonan dan masukan kepada Bapak Presiden scbagai berikut :