DPRD Kepri Surati Presiden: Walikota Ex-officio Kepala BP Batam Belum Beri Pengaruh Positif bagi Ekonomi, Harus Dievaluasi!

Jabatan Ex-Officio Kepala BP Batam Diujung Tanduk?

  1. Mempercepat rencana integrasi kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas Batam Bintan Karimun untuk dapat scgera terwujud pada tanggal 2 Juni 2021 sesuai amanah pasal 80 PP 41/2021.
  2. Mengevaluasi ketidaksiapan struktural BP Batam dalam mengimplementasikan kewenangan 67 perizinan tersebut agar berjalan tepat waktu pada 2 Juni 2021 dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
  3. Mengevaluasi ketentuan mengenai posisi Walikota Batam Ex-officio Kepala BP Batam agar program percepatan ekonomi di kawasan perdagangan bebas Batam terbebas dari tendensi kepentingan pihak manapun.

Demikian permohonan dan masukan ini kami sampaikan sebagai kepedulian lembaga DPRD Provinsi Kepri selaku salah satu anggota Dewan Kawasan Batam terhadap kondisi terkini di Provinsi Kepulauan Riau, atas perhatian dan berkenan Bapak Presiden kami mengucapkan terima kasih.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Jumaga Nadeak, SH. Ketua DPRD Provinsi Kepri, juga ditembuskan ke Menko Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Batam, Menko Maritim dan Investasi, Kepala Sekretariat Negara, Kepala Sekretaris Kabinet selaku anggota dewan kawasan Batam, Menteri Hukum dan HAM selaku anggota dewan kawasan Batam, Kapolri selaku Anggota dewan kawasan Batam, Menteri Keuangan selaku anggota dewan kawasan Batam, Menteri Dalam Negeri selaku Anggota dewan kawasan Batam.

Kemudian, Menteri Perdagangan selaku anggota dewan kawasan Batam, Menteri Agraria dan Tata Ruang selaku Anggota dewan kawasan Batam, Gubernur Kepri selaku Anggota dewan kawasan Batam, Ketua Dewan pengawas BP Batam, Kepala BP Batam, Walikota Batam.

Setelah surat ini diterima oleh Presiden Republik Indonesia, akankah posisi jabatan Wali Kota Batam Ex-officio Kepala BP Batam berakhir? Menarik untuk kita nantikan nantinya.

(Hsn)