Bupati Tampan Berharta Ratusan Miliar, Kini Ditangkap KPK, Diduga Jual Beli Jabatan

Bupati Nganjuk Novi RH.(alurnews.com/ist))

NGANJUK, AlurNews.com – Novi Rahman Hidayat Bupati Nganjuk, Jatim ditangkap KPK terkait dugaan jual beli jabatan. Novi sendiri terakhir kali melaporkan harta kekayaannya sebagai bupati Nganjuk pada 27 April 2020. Pelaporannya itu untuk periodik 2019.

Saat itu, bupati berwajah tampan ini tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 116.897.534.669 (Rp 116 miliar).

Harta kekayaan Novi Rahman didominasi aset berupa tanah di sejumlah wilayah di Jawa Timur dan daerah lainnya. Aset tanah Novi Rahman tersebar di Nganjuk, Kediri, Jombang, Karawang, Kota Malang, Mojokerto, Tangerang, Jakarta Selatan, Surabaya, serta Kotawaringin Timur.

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam operasi tangkap tangan pada Senin (15/5) dinihari.

Dia diamankan Tim satgas KPK bersama sejumlah pihak lainnya diduga terkait dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.

Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur membenarkan, terdapat salah satu lokasi di kantor BKD Kabupaten Nganjuk yang disegel setelah informasi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga juga turut mengamankan Bupati Nganjuk NRH.

“Ruangan di BKD yang disegel. Namun, kami juga masih menunggu informasi resmi,” kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) dan Protokol Pemkab Nganjuk Asti Widyartini di Nganjuk, Senin (10/5/2021) dilansir Antara.

Ia mengatakan, saat ini aktivitas perkantoran berjalan seperti biasa, kendati ada informasi operasi tangkap tangan KPK yang diduga turut mengamankan Bupati Nganjuk.

Para pegawai masuk seperti biasa. Namun, semenjak pandemi Covid-19 tidak ada rutinitas apel, sehingga langsung masuk kantor.

“Nganjuk zona oranye jadi semua pegawai masuk seperti biasa. Kalau apel semenjak pandemi tidak ada apel,” kata dia.

Dirinya juga tidak mengetahui dengan persis kasus yang saat ini ditangani KPK. Ia hanya mendapatkan informasi OTT itu dari media daring.

Informasinya, ruangan di BKD Kabupaten Nganjuk yang disegel itu adalah ruang sub bidang mutasi. Ruangan tersebut diberi garis polisi dilarang melintas. Namun, terkait dengan kasus OTT yang juga memeriksa Bupati Nganjuk NRH, hingga kini belum ada konfirmasi pasti.

Sementara itu, Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi tidak menjawab saat dikonfirmasi terkait dengan kabar OTT KPK tersebut. Begitu juga dengan Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama. Pesan yang dikirimkan lewat WhatsApp tidak memberikan balasan jawaban.

Namun, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron di Jakarta membenarkan terkait dengan OTT tersebut. Selain mengamankan Bupati Nganjuk, juga menyita sejumlah uang tunai yang belum disebut jumlahnya.

OTT itu diduga terkait dengan lelang jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. KPK juga menyebut kegiatan OTT tersebut hasil kerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan KUHAP, lembaga antirasuah tersebut mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan termasuk Bupati.(*)

Sumber: Beritasatu.com