Bupati Nganjuk Patok Harga Belasan Juta hingga Ratusan Juta untuk Calon Pejabat

Jual beli jabatan di Nganjuk angatkan bupati ke penjara.(alurnews.com/rri)

JAKARTA, ALURNEWS.COM – Bareskrim Polri resmi menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Novi mematok harga dari Rp10-150 juta untuk pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

“Jadi dari informasi penyidik tadi untuk di level perangkat desa itu antara Rp10 juta sampai Rp15 juta, kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kita dapat informasi Rp150 juta,” kata Agus saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021) malam.

Agus mengatakan ada lagi harga lain untuk jabatan yang lebih tinggi. Ia menyebut para perangkat desa se-Nganjuk diduga memberi suap untuk mendapat jabatan.

“Kalau tadi informasinya hampir di semua desa, perangkat desanya lakukan pembayaran. Jadi kemungkinan jabatan-jabatan lain juga dapat perlakuan yang sama,” jelas Agus.

Selain Novi, Bareskrim menetapkan enam tersangka lain, yaitu Camat Pace, Dupriono; Camat Tanjunganom dan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukomoro, Edie Srijato; Camat Berbek, Haryanto; Camat Loceret, Bambang Subagio; mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo; serta ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin.

“Saudara NRH atau Bupati Nganjuk yang diduga sebagai penerima hadiah atau janji. Kemudian saudara DUP, camat. Saudara ES, Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomoro. HAR, BS, dan TBW selaku mantan camat Sukomoro sebagai pemberi dan, MIM ajudan Bupati Nganjuk yang diduga sebagai perantara,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Djoko Poerwanto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021) seperti dikutip rri.co.id.