Gugatan UMP Kepri dan UMK Batam Ditolak PTUN, Pekerja Bagaikan Mendapatkan THR

Aksa SH, (Photo :alurnews.com)

AlurNews.com, BATAM  – Gugatan Serikat Pekerja Kepri yang diwakili  FSP LEM SPSI terhadap Gubernur Kepri tentang penetapan Upah Minimum Propinsi dan UMK Kota Batam tahun 2020 secara resmi ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang hari ini  (11/5/2021)

“Pukul 11.15 WIB tadi, melalui pengadilan putusan sudah dibacakan​. Majelis Hakim menolak permohonan penggugat terhadap penetapan UMP Kepri dan UMK Kota Batam tahun 2020,” ujar Aksa salah seorang Tim Kuasa Hukum DPD F SP LEM Provinsi Kepri.

Aksa, SH menjelaskan serikat pekerja itu menggugat Putusan Gubernur Kepri Nomor 1345 dan 1362 yang menyatakan tidak ada kenaikan sama sekali dalam UMP maupun kenaikan 0.5 % dalam UMK Batam karena dalam penetapan keputusan tata usaha negara tersebut tidak berlandaskan perundangan-undangan Pengupahan oleh pemerintah daerah yaitu gubenur provinsi kepulauan Riau.

alurnews
Foto:alurnews,com

Di awali dengan surat penolakan itu telah diantar pada tanggal 2/11/2020 dan diterima oleh Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin.
Sesuai surat keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1345 Tahun 2020, UMP Kepri tetap berada di angka Rp. 3.005.460.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang akhirnya mengabulkan gugatan para Penggugat yaitu serikat Pekerja tentang Upah Minimum Kota Batam dan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 SK Gubernur Provisi Kepulauan Riau Nomor 1345 maupun 1362 Tahun 2020.
Dalam putusan nya, PTUN Tanjungpinang mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Dalam Putusan tersebut, PTUN juga membatalkan putusan gubernur Kepri bernomor 1345 tahun 2020.

PTUN memerintahkan Tergugat (Gubernur) untuk wajib menerbitkan keputusan tentang Upah Minimun Provinsi Kepri dan Upah Minimum Kota Batam berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Negara Indonesia.
Aksa. SH menyatakan akan tetap mengawal perkara ini sampai selesai sebagai kontrol penyelanggaraan pemerintah yang baik dan benar, Baginya pengawalan itu mutlak dilakukan tidak hanya di ruang peradilan, tetapi juga dalam hal kebijakan pemerintah daerah untuk keadilan masyarakat khususnya para pekerja.

“Putusan ini ibarat hadiah dan/atau THR untuk pekerja yang mengharapkan upah berkeadilan dari Pengadilan TUN” pungkas Aksa SH.

(ach)