BATAM, AlurNews.com – Wahyu Wahyudin Anggota DPRD Provinsi Kepri dari Fraksi PKS menilai surat dari DPRD Kepri ke Presiden yang meminta agar ex-officio Walikota Batam sebagai Kepala BP Batam ditinjau adalah sah-sah saja.
Wahyudin bahkan dalam waktu dekat akan bertemu dengan Ketua DPRD untuk menyikapi langkah-langkah yang disuarakan DPRD Kepri, terutama Ketua DPRD Jumaga Nadeak, itu.
“Berdasarkan berita yang Saya dapatkan surat itu secara pribadi & itu sah sah saja. Dan kami akan ketemu Pimpinan DPRD,” kata Mahyudin kepada AlurNews.com.
Ditegaskan, dilihat dari esensi inti surat tersebut diyakini dimaksudkan bagaimana kita ingin memajukan Batam /Kepri.
“Saya fikir sah sah saja Dan itu semua keputusannya tergantung Dari Presiden nantinya. Yg jelas dengn adanya ex oficio itu (diharapkan) bisa memudahkan pelayanan, bukan sebaliknya,” katanya.
Selama ini di Batam tedapat dua instansi dengan dua kewenangan, antara BP Batam & Pemko Batam. “Tapi di sana Ada PP 41 tahun 2021, yang mengatur terkait ex oficio yang akan dievaluasi di 2024,” katanya.
Sebelumnya, aspirasi untuk mengevaluasi ex-officio kepala BP Batam didasarkan pada fakta, bahwa perekonomian Kepri tidak ada kemajuan selama ini.
Hal itu berarti keberadaan ex-officio pun dinilai Ketua DPRD Kepri belum efektif dan tidak memberikan sesuatu untuk kemajuan Kepri secara keseluruhan.
Wahyu Wahyudin pun sepakat. Bahkan lebih rinci, tugas penting dari Kepala BP Batam saat ini antara lain membangun rumah sakit yang lengkap serta pelayanan yang optimal ke masyarakat.
“Dan terkait bisnis lain jalan saja karena izinnya banyak ke Pusat karena terkait Kawasan FTZ. Hal itu semestinya ingin memperkuat peningkatan pelayanan & investasi di Batam. Ujungnya adalah kesejahteraan masyarakat Batam & Kepri,” tegasnya.
“Saya menyarankan agar didudukkan sama sama . Antara DPRD Kepri (Ketua Dan Seluruh anggota dengan BP Batam, supaya kita objektif dalam penilaian,” tambah wahyu Wahyudin.(pwk)