Cegah Corona Merebak, Menkum HAM Ingatkan Perketat Pintu Keluar Masuk Indonesia

Menkum HAM Yasona Laolly.(alurnews.com/ist)

JAKARTA, ALURNEWS.COM – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan jajarannya, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk memperketat prosedur pencegahan dan penanganan Covid-19 terkait perlintasan orang masuk ke Indonesia. Hal tersebut seiring dengan situasi pandemi Covid-19 yang belum usai.

“Bagi jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi yang bekerja di perlintasan, baik darat, laut, maupun udara, harus lebih meningkatkan perlindungan diri dan pencegahan bagi WNI maupun WNA yang masuk,” katanya saat memberikan pengarahan dalam acara apel pegawai dan halal bihalal virtual bersama pegawai dan jajaran kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Senin (17/5).

“Direktorat Jenderal Imigrasi harus memiliki prosedur tetap bekerjasama dengan satgas Covid di bandara, pelabuhan laut, dan semua pintu-pintu perlintasan. Kita jaga secara bersama-sama dengan mematuhi protokol Covid-19,” tambahnya.

Yasonna juga menyampaikan peningkatan kasus di negara tetangga juga mesti menjadi
perhatian khusus. Sehingga Indonesia tidak alami kejadian seperti negara lain yang mengalami gelombang kedua dan ketiga Covid-19.

“Di Malaysia sekarang terjadi peningkatan yang cukup signifikan. Banyak mereka yang mulai
berpikir untuk mengembalikan pekerja-pekerja migran asal Indonesia. Untuk itu teman-teman di perlintasan untuk memberikan perhatian,” ujarnya.

Seperti diketahui Kementerian Kesehatan RI membeberkan alasan mengapa Warga Negara Asing (WNA) tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia di saat pemerintah melarang masyarakat mudik ke kampung halamannya pada momen Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, larangan mudik yang ditetapkan akan mengurangi mobilitas masyarakat. Jika mobilitas WNA tinggi ditambah mobilitas WNI yang juga tinggi, maka kata dia, penyebaran virus corona bisa tidak terkendali.

“Justru kita tahu, kalau tidak ada larangan mudik maka 33 persen masyarakat akan mudik. Nah pergerakan yang bersamaan dalam kurun waktu tertentu ini yang akan berpotensi membuat lonjakan kasus Covid-19,” kata Nadia saat dihubungi merdeka.com, Jumat (7/5) malam.

Jika pemerintah tidak mengeluarkan larangan mudik, penyebaran kasus virus Corona di Indonesia diprediksi bisa melonjak seperti pengalaman-pengalaman libur panjang sebelumnya. “Dengan pelarangan saja masih ada 17,9 juta (orang) yang (diprediksi) akan mudik,” kata Nadia.(*)

Sumber: merdeka.com