Dua Perampok dan Penadah Digulung Polda Kepri, Pelaku Ancam Korban dengan Badik

Pelaku pencurian dengan kekerasan beserta penadah ditangkap Polda Kepri di wilayah Batuampar.(alurnews.com)

BATAM, AlurNews.com – Dua tersangka pencurian beserta dua penadahnya digulung jajaran Polda Kepri. Keduanya sempat mengancam korban dan anak korban menggunakan badik.

Awalnya, pelaku ada yang berperan sebagai eksekutor dan satu kawannya menunggu di luar. Mereka segera kabur membawa barang curiannya.

Dua tersangka berinisial AK alias R dan ZI alias Z dan dua orang penadah hasil curian Inisial SFM dan R diamanakan oleh Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri atas Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, serta kasus penadahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., didampingi Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Imran, SH, Saat Konferensi Pers di Polda Kepri, Senin (17/5/2021).

″Kasus itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP- B / 47 / V / 2021 / SPK – Polsek Bengkong, Tanggal 14 Mei 2021. Dengan Waktu dan TKP adalah Pada hari Jumat, 14 Mei 2021 sekira jam sekitar jam 04.15 wib di Bengkong Pertiwi, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong Kota Batam.

Korbannya seorang perempuan, umur 46 tahun, yang merupakan wiraswastawan warga Bengkong Pertiwi, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.

Diperoleh informasi, AK alias R merupakan residivis dan pada tahun 2019 dihukum atas perkara pencurian Handphone dan bebas pada tahun 2020.

Sedangkan ZI alias Z juga seorang Residivis yang mana pada pada tahun 2015 dihukum dalam perkara pencurian Handphone dan bebas tahun 2015 akhir.

 Selanjutnya pada 2017 dihukum dalam perkara senjata tajam dan bebas tahun 2018.