Kemudian pada Minggu (16/5) dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka bekerja dan tinggal di kos-kosan yang berdekatan dengan korban.
Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mendapati barang-barang bukti dari tersangka yang merupakan hasil pencurian.
″Modus Operandi yang dilakukan Tersangka adalah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara awal merobek jaring-jaring pada pintu teralis rumah korban menggunakan pisau.
Pelaku kemudian membuka slot pintu dari dalam menggunakan tangan. Kemudian tersangka masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 3 Handphone serta kunci mobil milik korban.
“Setelah itu tersangka melarikan diri menggunakan mobil korban″. Tutur Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Imran, SH.
″Barang Bukti yang diamanakan adalah 1 unit HP Merk Oppo Reno 4 Warna Biru Galaxy, 1 unit HP merk Vivo Y30 warna Moonstone White, 1 unit HP merk Vivo 1904 warna Burgundy Red, 1 unit mobil merk Toyota Kijang Type Innova V warna hitam.
Selanjutnya 1 buah kunci mobil, dan 1 buah pisau dengan gagang warna hitam sepanjang 20 cm.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian materiil sekira Rp 170.000.000,-, yakni berupa 3 Handphone dan 1 unit mobil Innova″.(*)