JAKARTA, AlurNews.com – Kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) menapaki tahapan tuntutan. HRS dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Amar tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (17/5).
Jaksa meyakinj HRS melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Jaksa menjerat HRS dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar jaksa.
Dalam menyusun amar tuntutan terdapat beberapa hal dan pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, HRS pernah dihukum 2 kali, dalam perkara 160 KUHP pada 2003 dan perkara 170 KUHP pada tahun 2008.
“Kedua, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19, bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat. Ketiga, perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat,” kata jaksa.
Hal memberatkan yang keempat, HRS tidak menjaga sopan santun dan berbeli-belit dalam memberi keterangan di persidangan. Sementara hal yang meringankan, Jaksa berharap HRS dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
HRS menjadi terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan dengan nomor perkara 221. Sementara lima terdakwa lain untuk kasus serupa, yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi terdaftar di berkas perkara nomor 222.
HRS juga menjadi terdakwa tunggal untuk kasus kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah pada 13 November 2020 lalu dengan nomor perkara 226. (*)
Sumber: Republika