Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Terbaliknya Perahu Wisata di Kedungombo

Polres Boyolali umumkan dua tersangka kasus terbaliknya perahu wisata di Kedungombo.(alurnews.com/antaranews)

BOYOLALI, AlurNews.com – Penyidik Polres Boyolali telah menetapkan 2 tersangka kasus tenggelamnya perahu wisata di Waduk Kedungombo. Kedu tersangka yakni seorang juru mudi dan pemilik warung apung yang semula menjadi tujuan kapal tersebut.

Kedua tersangka hingga kini berstatus tersangka, namun belum dilakukan penahanan.

Diketahaui, perahu tenggelam itu menyebabkan 9 meninggal dunia di Waduk Kedungombo Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

“Soal penahanan tersangka satu berinisial GTS (13), selaku juru mudi dan tersangka dua Kardiyo (52), selaku pemilik warung apung sekaligus perahu motor, masih akan didiskusikan lebih lanjut,” kata Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond, di sela gelar kasus di Mapolres Boyolali, Selasa.

Hal tersebut, kata Kapolres, mengingat tersangka satu GTS warga Dukuh Bulu Desa Wonoharjo Kemusu Boyolali itu, seorang anak di bawah umur. Tersangka satu GTS yang jelas dalam pemeriksaan oleh Unit Perlindungn Anak (PPA), nanti akan didampingi pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas), orang tua, dan penasihat hukum.

Kendati demikian, pihaknya mengirimkan surat panggilan kepada tersangka satu dan dua untuk datang Satuan Rekrim Polres Boyolali untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

“Penyidik Satuan Rekrim Polres Boyolali juga akan melengkapi penyidikan dan berkas perkara kasus kecelakaan air di Kedung Ombo, pada Sabtu (15/5), sekitar pukul 11.00 WIB, yang menyebabkan 9 orang meninggal dunia dan 11 orang berhasil diselamatkan,” ujar Kapolres seperti dikutip Okezone.com.

Kapolres menjelaskan dari hasil penyidikan perahu motor tersebut tenggelam karena kelebihan muatan, sehingga air masuk ke dalam kapal.

Perahu yang ditumpangi 20 orang itu, saat berangkat terlihat dari tepi daratan menuju warung makan apung atau arah tengah di Kedungombo– dalam rekaman video, permukaan air danau dengan batas atas perahu sangat pendek jaraknya.

Menyinggung soal tersangka satu GTS selaku juru mudi, dikatakan dia bekerja sebagai juru mudi perahu motor sudah selama satu tahun. GTS  mendapatkan upah sebesar Rp 100.000 per hari terutama khusus hari Sabtu dan Minggu.

“GTS ini, memang diperintah oleh pemilik warung apung, tersangka dua Kardiyo yang juga sebagai paman-nya untuk pengantar pengunjung atau pelanggannya yang mau makan di warung apung miliknya,” tutur Kapolres.(*)