Dua Eks Direktur Antam Diperiksa Terkait Kasus Asabri oleh Kejagung

Ilustrasi Kejaksaan Agung.(alurnews.com/ist)

JAKARTA, ALURNEWS.COM – Dua mantan direktur ANTM turut diperiksa dalam lanjutan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejakgung) Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, dua direktur ANTM tersebut, berinisial HW dan DW.

Ebenezer mengatakan tujuh orang saksi yang diperiksa dalam penyidikan kasus yang merugikan keuangan negara Rp 23,7 triliun tersebut.

 “Saksi yang diperiksa antara lain, HW, dan DW, RGD, AD, dan MAY, ID, serta A,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (19/5). 

Ebenezer menjelaskan, HW diperiksa sebagai saksi  terkait perannya selaku direktur operasional ANTM 2015-2017.

Adapun DW, diperiksa sebagai saksi terkait perannya selaku direktur keuangan ANTM 2016.

Ebenezer, maupun staf penerangan Kejakgung, tak mau menjelaskan soal identitas ANTM yang dimaksud. Yang pasti, kata Ebenezer, pemeriksaan terhadap dua petinggi ANTM itu, terkait dengan transaksi antara PT Asabri dan PT ANTM yang terjadi pada periode 2016. 

“Saksi HW, diperiksa terkait transaksi saham ANTM oleh Asabri. Dan saksi DW, diperiksa terkait adanya pertemuan dengan direksi Asabri 2016, terkait transaksi saham ANTM oleh Asabri,” begitu kata Ebenezer.

Mengacu pada bursa efek Jakarta, ANTM adalah kode emiten PT Aneka Tambang.(*0