Batam Berlakukan Larangan Gelar Pesta dan Sejenisnya yang Timbulkan Kerumunan

Ilustrasi, penerapan prokes di Batam.(alurnews.com)

BATAM, ALURNEWS.COM – Pemko Batam mengimbau masyarakat Koa Batam untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan, seiring meningkatnya kasus positif di Batam dalam beberapa hari terakhir.

Pemko Batam juga mengeluarkan aturan, yang selanjutnya akan disusul dengan terbitnya Surat Edaran Wali Kota, bahwa mulai Sabtu (22/5) masyarakat dilarang menyelenggarakan acara yang menimbulkan kerumunan.

Dalam imbauan itu disebutkan, antara lain pesta pernikahan, resepsi, khitanan, ataupun acara pesta lainnya.

Selain itu, warga juga dilarang berkerumun misalnya beraktivitas di kedai kopi, rumah makan dan lain-lain. Diimbau, pemesanan diperbolehkan dengan dibawa pulang/tidak makan di tempat.

Berikut isi imbauan Pemko Batam:

Assalamualaikum Wr.Wb.

Kepada Yth.

1. Bapak/Ibu Ka. OPD

2. Seluruh Camat

3. Seluruh Lurah

Di Lingkungan Pemerintah Kota Batam

Sehubungan dengan meningkatnya Kasus Covid-19 di Kota Batam maka dihimbau kepada Seluruh Jajaran Pemerintah Kota Batam dan masyarakat untuk:

1. Patuhi Protokol Kesehatan,  dengan tetap menerapkan 5M (Memakai Masker, Mencuci tangan pakai sabun, Menjaga jarak, Menghindari Kerumunan, dan Membatasi Mobilitas).

2. Tidak melakukan aktifitas makan di tempat umum seperti di rumah makan/restoran/kedai kopi/cafe, mohon untuk membeli makanan dengan cara dibungkus (take away).

3. Mulai besok (Sabtu, 22 Mei 2021) sampai satu bulan ke depan menghentikan/meniadakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan masa/orang banyak, seperti resepsi pernikahan, khitanan dan pesta lainnya (SE Walikota Batam menyusul).

4. Kepada Camat dan Lurah agar menginformasikan kepada seluruh masyarakat melalui RT/RW dan Posko PPKM.

Demikian disampaikan, untuk menjadi perhatian bersama.

Wassalamualaikum Wr.Wb.

ttd

Sekdako Batam

Cc.

Yth. Bpk. Walikota Batam