
MEDAN, ALURNEWS.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac yang terjadi sejak April 2021.
Keempat tersangka ini memiliki profesi berbeda-beda, SW (40) merupakan agen properti, IW (45) seorang dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, KS (47) seorang dokter di Dinas Kesehatan Sumut dan SH merupakan aparatur sipil negara di Dinkes Sumut.
Kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, tersangka SW menjelaskan awal mula jual beli vaksin tersebut.
SW mengaku mendapatkan vaksin dari dua dokter berinisial KS dan IW.
Dia pun mengakui telah memberikan sejumlah uang untuk kegiatan vaksinasi tersebut.
“Awal ceritanya teman-teman mencari saya di mana saya menjadi jembatani teman-teman yang sangat ingin diberikan vaksin,” katanya.
Kemudian pada tanggal dan tempat yang sudah ditentukan sehingga vaksinasi dilaksanakan.
“Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana-dana itu. Setelah selesai saya berikan kepada dokter. Tunai dan non tunai. Biaya nya Rp 250.000 per orang. Awalnya saya serahkan ke dokter, lalu dokter memberikan imbalan uang capek dan segalanya ke saya, tanpa saya minta,” katanya.
Kasus penjualan vaksin secara ilegal ini mendapat sorotan serius dari publik. Bahkan karena juga melibatkan sejumlah dokter ASN, menteri PAN-RB pun geram.
Men PAN-RB Tjahjo Kumolo meminta agar ASN ditindak tegas. (rri)