Camat Dicopot, Para Lurah Diperiksa karena Abai Ikut Hadiri Kerumunan

Camat dan para lurah bakal kena sanksi karena abai soal protokol kesehatan.(ist)

SUKOHARJO, ALURNEWS.COM – Setelah camat dicopot, para lurah di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jateng diperiksa. Mereka juga bakal kena sanksi.

Inspektorat Kabupaten Sukoharjo telah memeriksa semua lurah se-Kecamatan Sukoharjo yang diduga ikut hadir dalam acara halalbihalal di tengah pandemi Covid-19. Berdasarkan pemeriksaan sementara, semua lurah dipastikan mendapatkan sanksi.

“Iya, sanksinya ada. Nanti tampaknya berbeda-beda sanksinya,” kata Inspektur Sukoharjo, Djoko Poernomo saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (26/5/2021).

Djoko menerangkan, ada 14 lurah se-Kecamatan Sukoharjo yang diperiksa hingga Selasa (25/5/2021). Selain lurah, katanya, Sekretaris Kacamatan Sukoharjo juga diperiksa terkait acara halalbihalal.

Rencananya pemeriksaan masih akan dilanjutkan pada Kamis (27/5/2021). Pemeriksaan lanjutan ini guna menentukan hasil akhir keterlibatan para lurah dalam acara halalbihalal yang diselenggarakan oleh salah satu partai di Sukoharjo.

“Ini masih berproses. Kita segerakan. Kesimpulan akhirnya belum bisa saya sampaikan. Yang jelas memang tampak ada pelanggarannya,” ungkap Djoko dikutip dari kompas.com.

Dikatakan Djoko, dari hasil keterangan mereka, sebagian besar lurah itu datang dalam acara halalbihalal kerena diundang.

“Sebagian besar mereka diundang. Keterlibatan secara aktif apakah dia menyediakan kursi, nyumbang snack belum sampai situ. Sejauh ini mereka hanya diundang,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Sukoharjo Etik Suryanti mencopot Plt Camat Sukoharjo, HD dari jabatannya buntut dari video viral acara halal bihalal di tengah pandemi Covid-19.

Halalbihalal dihadiri camat dan para lurah se Kecamatan Sukoharjo diselenggarakan salah satu partai di kantor Kecamatan Sukoharjo pada Rabu (19/5/2021).

Pencopotan HD berkaitan dengan pelanggaran disiplin PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010. HD melanggar surat edaran bupati terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam pengendalian Covid-19. (*)