Kasus Barang Kena Cukai Bintan, KPK Periksa Komisaris PT Golden Bamboo Batam

Ketua KPK Firli Bahuri.(foto antara)

JAKARTA, ALURNEWS.COM – Pengusutan terus dilakukan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam  kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Menurut jadwal itu, saksi dimaksud adalah Komisaris PT Golden Bamboo Batam Sesilia.

“Hari ini, pemeriksaan saksi TPK terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (27/5/2021) dikutip dari rri.co.id. 

KPK, kata dia, sudah mendalami beberapa hal dari pemeriksaan saksi pada kasus ini.

“Penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok hingga minuman beralkohol sudah kami periksa,” kata Ali.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap dugaan penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota kedua barang tersebut kepada pihak pihak yang terkait dengan perkara ini.

Melalui penyidikan itu, KPK kemudian melakukan penetapan tersangka.

Namun, detail terkait kasus dan siapa saja yang ditetapkan tersangka belum dapat diumumkan oleh KPK.

Hal tersebut sesuai kebijakan terbaru di era kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri yang menetapkan mekanisme pengumuman tersangka dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

Sementara itu, penggeledahan di beberapa lokasi sudah dilakukan oleh KPK. Misalnya Kantor Bupati Bintan dan Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan).  Sejumlah dokumen ikut diamankan dalam penggeledahan itu.(*)