BATAM, ALURNEWS.COM – Tindak korup jajaran ASN di Batam segera diungkap Polda Kepri. Sub Direktorat Tipikor Ditreskimsus Polda Kepri melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap WD, petugas Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam Wilayah Kerja Pelabuhan Sagulung.
Tersangka WD dibekuk di Restoran Morning Bakery KBC Batam, Jumat, (21/5/2021) pukul 13.50 WIB.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, WD diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan kepada pelaku usaha eksportir udang.
“Pelaku melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan kepada pelaku usaha eksportir udang,” ujarnya, Kamis(27/5/2021) malam.
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan WD adalah meminta sejumlah uang pada kegiatan ekspor udang ke Singapura di Kota Batam yang dilakukan oleh pelaku usaha ekportir udang kepada salah satu eksportir dengan perhitungan Rp10.000 per box.
“Cara yang dilakukan WD meminta uang tersebut dengan memanggil para pelaku usaha lalu meminta bagian yang dihitung per box, jika tidak diikuti maka penandatanganan SPM selalu ditunda-tunda, sehingga berdampak rusaknya barang milik pelaku usaha tersebut dan ekspor menjadi terhambat sehigga merugikan para pelaku usaha,”jelasnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya amplop coklat berisikan uang tunai sebesar Rp12.450.000 dan rekapitulasi ekspor udang, tas tangan warna Coklat merek Poloxh berisikan uang tunai SGD16.636, KTP, SIM A, NPWP, STNK, Buku Tahapan BCA, Kartu ATM 11 buah berbagai bank dan buku nota serta dokumen-dokumen terkait.
“Diharapkan peran serta masyarakat apabila mengetahui adanya pungli yang terjadi pada setiap pelayanan publik untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum atau unit pemberantasan pungli,” pungkasnya. (*)