MEDAN, ALURNEWS.COM – Polisi dari Polrestabes Medan menggerebek dua layanan swab tes antigen di Jalan Pulau Pinang, Medan. Salah satu layanan rapid test antigen dan tes swab PCR secara drive thru itu diduga menggunakan aliran listrik ilegal.
Penggunaan listrik ilegal itu diketahui setelah petugas menemukan adanya kabel yang menghubungkan tenda tempat layanan tes Covid-19 ke tiang lampu penerangan jalan.
Adapun jarak tiang lampu ke lokasi swab sekira 10 meter. Polisi pun langsung berkoordinasi dengan PLN untuk dilakukan pemutusan pasokan listrik.
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Refles Marpaung mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan PLN terkait dugaan pencurian listrik tersebut. Penyidik, kata dia, akan terus mendalami dugaan penggunaan kasus listrik ilegal tersebut.
“Dia memasukkan ke panel listik dari tiang lampu sehingga dapat pasokan listrik. Ini yang sedang kami dalami siapa yang memberikan izin,” kata dia, Kamis (27/5/2021).
Rafles menambahkan bahwa penyidik juga akan menanyakan soal izin dalam melakukan pemeriksaan swab test tersebut ke dinas terkait. “Izinnya seperti apa sehingga bisa buka praktek ke badan jalan,” tuturnya.(*)
Sumber: okezone.com