JAKARTA, ALURNEWS.COM – Dewan Pengawas (Dewas) KPK memecat penyidik dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Dia dipecat karena melanggar etik.
“Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan berupa berhubungan langsung dengan tersangka,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean, Senin (31/5/2021).
Dia mengatakan Robin menyalahgunakan jabatan penyidik untuk kepentingan pribadi. Dia dinyatakan melanggar Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK,” ucapnya.
Robin menyatakan menerima atas putusan Dewas KPK itu.
Keputusan ini hanya terkait pelanggaran etik. Sementara pelanggaran pidana masih terus diusut.
AKP Robin diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan oleh Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Saat beraksi, AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain. Saat ini AKP Robin, Maskur, dan Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka. (*)