BATAM, ALURNEWS.COM – Hanya bisa merintih dan meringis kesakitan. Itulah giliran yang harus diraskan empat anggota kawanan jambret di Batam setelah ditekuk polisi.
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri segera bertindak cepat meringkus empat pelaku jambret yang telah menyasar pasangan suami istri (pasutri) Heri dan Masrani, warga Permata Baloi Blok F2 No 25 RT 04 RW 08 Kelurahan Baloi Indah Kecamatan Lubukbaja.
Tindakan tegas harus diterima para jambret sadis tersebut.
Kaki mereka berlubang hingga berjalan pun tertatih-tatih. Mereka dihadiahi timah panas karena berusaha melawan petugas dan mencoba kabur saat dibekuk.
Para pelaku, yakni Charles Bronson Al Abdul Rahman alias Charles (36), Ariyantoni Alias Toni (30), Sufriandi alias Andi (31), dan Oky Sujana alias Oki (28), tidak berkutik saat dilumpuhkan.
“Keempat pelaku diamankan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri, pada Senin (7/6/2021) sekira pukul 01.00 WIB di Batam. Mereka ini merupakan residivis dan tergabung dalam sindikat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas),” ujar Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Darmanto, Senin pagi.
Arie menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya terhadap pasutri Heri dan Masrani pada hari Sabtu (5/6/2021) sekira pkl 23.00 Wib di Jalan Bunga Raya dekat Foodcourt Utama.
“Saat korban bersama dengan istrinya melewati jalan Bunga Raya (tidak jauh dari Foodcourt Utama), tiba-tiba dari belakang ada sepeda motor Satria FU memepet motor korban. Mereka langsung mengambil tas merk LV yang berada dipegang oleh istri korban di bagian tengah. Seketika itu korban langsung hilang keseimbangan dan terjatuh. Untuk tas tersebut, dibawa kabur pelaku,” beber Arie dikutip dari batamline.
Arie Darmanto menuturkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami patah tulang di bagian tangan dan luka lecet akibat terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai.
“Korban mengalami patah tulang di lengannya, dan istri mengalami luka di beberapa bagian tubuh,” tutup Arie. (*)