Pura-pura Jadi Perempuan, Agung Tipu Korbannya Capai Rp 504 Juta Lebih

Pelaku penipuan online ditangkap Polres Grobogan.(alurnews.com/tribratanews)

GROBOGAN, ALURNEWS.COM – Seorang pria bernama Mohammad Torikul Huda (26), melaporkan Achmad Agung Setyawan warga Kabupaten Lampung ke Mapolres Grobogan.

Achmad Agung dilaporkan ke polisi karena melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai perempuan bernama Nur Riski Aulia (25), warga Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali.

Kisah berawal saat ia berkenalan dengan seorang yang mengaku bernama Nur Riski Aulia sebagai PNS yang tinggal di Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali pada pertengahan April 2021 lewat media sosial.

Korban akhirnya luluh saat Nur Riski mengaku ayahnya menderita sakit dan butuh biaya cukup banyak.

Tanpa curiga, korban langsung mentransfer sejumlah uang kepada tersangka dengan nominal Rp 6 juta.

Beberapa saat kemudian, korban mendapatkan kabar dari orang tersebut bahwa ayahnya harus memasang ring jantung dan membutuhkan biaya dan juga membayar hutang keluarganya.

Yakin cintanya tidak main-main, korban langsung mentransfer uang dengan total mencapai Rp 504.767.000.

“Korban dijanjikan oleh Nur Riski Aul untuk menjalin hubungan asmara yang serius yaitu menikah. Karena korban percaya dengan perempuan ini. Setelah itu korban terus dimintai sejumlah uang oleh dengan berbagai alasan yaitu untuk menebus obat, untuk biaya operasi ayahnya yang sakit keras (pemasangan ring jantung) dan untuk membayar hutang keluarganya, hingga akhirnya korban sudah mentransfer sejumlah uang dengan total sebesar Rp. 504.767.000,-, ” jelas Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, di hadapan awak media, Senin (7/6).

Nur Riski Aulia berjanji akan mengembalikan uang yang dipinjamnya dengan cara menggadaikan skep PNS miliknya di bank.

Namun, hingga hari yang ditentukan, tersangka tak kunjung membayar hutang yang sudah diberikan korban lewat transfer.

Curiga atas sifat tersangka, akhirnya korban berusaha menemuinya sesuai alamat rumah di Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali.

Namun ternyata, alamat yang tertera di KTP tersebut tidak ada yang bernama Nur Riski Aulia. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan ke Mapolres Grobogan.

“Atas laporan korban, tim Resmob Polres Grobogan melakukan penyelidikan melalui identifikasi nomor telepon yang dipergunakan untuk menghubungi korban dan nomor rekening yang dipergunakan tersangka untuk menerima uang itu,” ujar AKBP Jury.