Kasus Pinjaman Online Merebak, OJK Blokir 3.000 Lebih Pinjol Ilegal

Kasus pinjaman online. (alurnews.com/ist/okezone.com)

ALURNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pinjaman online yang berujung pada kasus hukum kerap terjadi. Masyarakat mesti waspada dengan pnjaman online.

Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 3.193 pinjaman online atau pinjol ilegal.

Pinjol tersebut memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi.

“Kita sudah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal. Jumlah ini sangat besar,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing, dikutip dari Antara, Jumat (11/6/2021).

Menurutnya, tidak sedikit masyarakat terjebak pinjaman online ilegal karena rata-rata tidak meminta persyaratan yang ketat untuk menggaet nasabah.

Meski demikian, konsekuensi dari pinjaman online ilegal amat berbahaya.

“Bunga yang dijanjikan hanya setengah persen, tetapi realisasinya bisa 2 sampai 4% per hari. Yang paling berbahaya adalah dia selalu minta izin kita untuk bisa mengakses semua data dan kontak di handpone,” katanya.

Setelah mendapatkan data pribadi, pemberi pinjaman sewaktu-waktu akan menggunakannya untuk mengintimidasi atau meneror nasabah yang tidak segera melunasi pinjaman dengan menyebarkan foto atau data pribadi yang bersangkutan kepada publik.

“Kita harus mendorong para pelaku ke kepolisian,” ujar Tongam.

Meski demikian, tidak semua pinjaman online merugikan. Sebab, tujuan dari pinjaman online adalah untuk menjembatani kebutuhan dana masyrakat yang tidak bisa terlayani sektor jasa keungan formal di bank.

Sampai saat ini, ada 55 juta nasabah yang bergabung dengan pinjaman online yang legal atau resmi dengan total outstanding mencapai Rp18 triliun.

“Kalau ada masyarakat mengatakan pinjol menyengsarakan faktanya tidak. Sebenarnya menyengsarakan kalau dia itu masuk pinjol ilegal,” kata dia.(*)