BATAM, ALURNEWS.COM – Tanaman di kebun warga dan sejumlah rumah di Nongsa, Batam dirobohkan oleh Ditpam BP Batam pada Kamis (10/6) tanpa pemberitahuan. Warga setempat menyatakan kaget dan tidak menyangka kalau ada kegiatan tersebut.
“Kami kaget dan sempat melawan petugas tersebut karena tidak pemberitahuan atau surat peringatan sebelumnya,” kata Yuli ,warga yang tinggal di lokasi tersebut.
Dari pantauan di lapangan, beberapa batang pohon pisang yang ditebang, pohon kelapa yang dicubutin, dan beberapa pohon tanaman lainnya tampak masih berserakan di lokasi. Begitu juga dengan reruntuhan bangunan rumah.
” Kami kan menempati lahan milik ibu Yanpin, aparat tersebut melakukan penertiban atas permohonan siapa?” timpal warga lainnya.
Menurut Yuli, kebun di seberang jalan lebih parah kondisinya, apalagi mereka baru sewa di lokasi tersebut. Tidak dijelaskan sewa kepada siapa dan milik siapa. Lahan yang baru digarap dan ditanami pohon itu hancur berantasan akibat babatan parang aparat Satpam.
Mereka tidak paham apa maksud dari penertiban tiba-tiba tersebut. Mereka menduga ada pihak yang mengincar mau mengambil tanah di lokasi tersebut untuk penimbunan suatu lokasi.
“Beberapa waktu lalu kami sempat bertengkar dengan seseorang yang hendak memasukkan beko ke lokasi ini,” ujarnya.
Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta’in Komari yang menerima informasi dari masyarakat langsung meninjau ke lokasi kejadian menyatakan bahwa penertiban seharusnya dilakukan melalui Surat peringatan atau pemberitahuan terlebih dahulu.
“Penertiban atau penggusuran itu ada mekanisme yang harus diikuti, bukan seenaknya dan tiba-tiba.” katanya.
Pengurus MPW Pemuda Pancasila Provinsi Kepri itu mengingatkan kepada pihak aparat agar hak-hak warga diperhatikan ketika melakukan penertiban.
“Masyarakat membangun rumah itu pakai dana dan pohon yang ditebang itu ada nilai ekonominya, harus ada kompensasi diberikan pemerintah untuk itu.” tegas Cak Ta’in.
Mantan jurnalis dan dosen UNRIKA Batam itu menyayangkan tindakan aparat Dirham yang seolah semena-mena. ” kemana warga yang rumahnya dirobohkan itu mau tinggal, mau pindah tentu butuh waktu dan persiapan kemasin barang, apalagi kalau mereka tidak punya uang untuk sewa tempat tinggal.” paparnya.
Cak Ta’in menambahkan, lokasi yang dilakukan penertiban itu merupakan lokasi yang dikuasai oleh seorang dengan ijin pakai dari Kehutanan. Lokasi lahan yang dimaksud tampak gundul karena tanahnya diambil oleh pihak-pihak tertentu untuk reklamasi atau penimbunan lahan lain.
“Seharusnya melakukan perusakan lingkungan menggali tanah di lokasi orang seenaknya, apalagi lahan tersebut termasuk hutan. Bukannya warga yang justru menyelamatkan hutan dengan berkebun itu yang dieksekusi.” papar Cak Ta’in.
Mantan staf ahli pimpinan DPRD Kota Batam itu mensinyalir ada kepentingan pihak tertentu yang akan mengambil tanah di lokasi tersebut. Kabarnya kegiatan penggalian lahan sebelumnya dibekingi aparat keamanan di Batam.
” Kita sedang mengembangkan informasinya. Silahkan teman-teman konfirmasi dulu ke Ditpam BP Batam.” tutupnya. *