JAKARTA, ALURNEWS.COM – Pemerintah memperpanjang kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai tanggal 15 sampai 28 Juni.
Terkait perpanjangan ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri No.13/2021.
Pada perpanjangan PPKM kali ini pemerintah melakukan pelarangan kegiatan pariwisata di daerah berzona merah dan oranye.
“Untuk daerah pada zona oranye dan zona merah kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang”.
“Dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada pemerintah daerah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah,” bunyi diktum ketiga belas huruf a poin 5.
Mendagri juga meminta jika ada pelanggaran pada pelarangan tersebut agar dilakukan penegakan hukum.
“Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi diktum ketiga belas huruf a poin 5.
Pada instruksi menteri tersebut, pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/ tempat wisata/taman diwajibkan melakukan screening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor.
Sementara untuk kegiatan fasilitas umum/lokasi wisata outdoor diterapkan protokol kesehatan secara ketat.(*)