Meresahkan, Ancaman Lurah Tanjungbuntung Tak Layani Warga yang Belum Vaksinasi

Pengumuman Kelurahan Tanjungbuntung, Batam yang menuai sorotan.(alurnews.com)

BATAM, ALURNEWS.COM – Ajakan ikut vaksinasi bagi semua warga masyarakat dilakukan hampir semua pemangku kepentingan di semua daerah di Indonesia.

Namun ancaman diskriminasi layanan birokrasi yang (saat ini) langsung dikaitkan dengan warga yang belum divaksin, menuai sorotan banyak pihak.

Sekedar diketahui, keberadaan warga yang belum divaksin sendiri karena berbagai fakor, misalnya karena belum mendapatkan kesempatan ataupun karena alasan medis tertentu.

Di Batam, ancaman kepada warga untuk tidak mendapatkan pelayanan birokrasi jika belum ada bukti telah divaksin terjadi di Kelurahan Yanjung Buntung, Bengkong. Pengumuman yang menakut-nakuti warga itu sempat viral dan menuai beragam komentar.

Menurut pengumuman yang didapat Alurnews.com, disebutkan bahwa mulai 17 Juni 2021,segala pengurusan adminsitrasi di kantor lurah Tanjungbuntung wajib melampirkan tanda bukti warga yang bersangkutan telah divaksin.

Dalam pengumuman yang ditandatangani lurah Tanjungbuntung, Bengkong, Hardiansyah S.sos itu, disebutkan bahwa hal itu mengacu pada Perpres No 14 Tahun 2021, tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi covid-19.

Terkai9t ancaman dari pihak Kelurahan Tanjungbuntung, Batam itu, Rudi, seorang warga yang dimintai komentarnya Alurnews.com, menyatakan untuk saat ini pengumuman itu sangat meresahkan.

“Coba lihat dulu dong, apakah memang semua kesempatan vaksinasi sudah diterima warga? Kan jadwal vaksinasi massal masih berlangsung. Ada yang sudah mendaftar, ada yang belum mendaftar. Coba lihat antrean juga sangat panjang,” kata Rudi menunjukkan foto antrean vaksinasi yang kini sedang berlangsung baik di Temenggung Abdul Jamal maupun di Mall Botania 2.

Pria yang tinggal di wilayah Tanjungbuntung itu juga menyatakan, jika kelurahan memberlakukan itu, dikhawatirkan justru memunculkan persoalan atau masalah baru bagi warga.

“Kalau semua jadwal sudah dilaksanakan, dan sudah melalui tahapan-tahapan yang semestinya dan warga yagn memang salah tidak ikut vaksinasi, mungkin bisa diberlakukan. Tapi sekarang semua masih berlangsung, bagaimana ceritanya hal itu diberlakukan,” ungkapnya lagi.

Ia dan keluarganya memang sudah melakukan vaksin. Namun ia juga mendengar tetangga-tetangganya masih antre menunggu giliran atau sambil memberi kesempatan bagi yang lebih urgen divaksin.

Ombudsman angkat suara

Kepala Perwakilan Ombudsman wilayah Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari menyorotu Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan Perpres Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Salah satu yang menjadi sorotannya ialah warga yang tidak divaksin akan dikenakan sanki termasuk mengenai pelayanan publik.

Terkait itu, menurutnya pelayanan publik wajib diberikan kepada siapa saja, baik bagi yang telah divaksin maupun tidak divaksin.

“Perpres itu memang wajib, tetapi jika dikaitkan dengan pelayanan pemberian layanan publik itu keliru, tak boleh maka dari itu saya surati Bupati Bintan dan Wali Kota Tanjung Pinang, hingga Gubenur. Tidak boleh ada kewajiban penolakan bagi yang tidak divaksin,” kata Lagat, dalam konferensi pers di Graha Pena, Batam Center, Selasa (15/6).

Menurutnya, jika ada warga yang tidak mau divaksinasi jangan sampai ditakut-takuti dengan Kepres tersebut sehingga warga bersedia.

“Janganlah demikian, untuk mencapai target rangkul warga kuatkan di tingkat RT/RW berikan edukasi tugaskan setiap orang turun ke RT. Dengan begitu target akan tercapai dan tepat sasaran,” katanya dikutip kumparan.

Dia menyebut untuk optimalkan vaksinasi, mengurai kerumunan di lokasi, pemerintah harus berinisiatif untuk turun ke tingkat RT dan berikan layanan yang dinilai lebih efektif.

“Jadi tidak satu titik saja, turun ke tingkat RT/RW ditugaskan satu orang petugas dokter. Dengan demikian akan optimal pencapaian vaksinasi,” tutupnya.(pwk)