JAKARTA, ALURNEWS.COM – KPK mengeksekusi tiga orang mantan pemeriksa pajak di Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta, yaitu Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin.
Langkah ini dilakukan setelah ketiganya mendapat putusan berkekuatan hukum tetap.
“Pada Kamis (17/6) Jaksa Eksekusi Irman Yudiandri telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas nama terpidana Hadi Sutrisno yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (18/6) seperti dikutip merdeka.com.
Selain dijatuhi hukuman badan, Hadi juga mendapat hukuman denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selanjutnya pada hari yang sama jaksa eksekusi KPK juga melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Jumari yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Dia dimasukkan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Jumari juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Terakhir, jaksa melakukan eksekusi terhadap terpidana Muhammad Naim Fahmi yang berdasarkan putusan MA dipidana penjara selama 6 tahun.
Dia juga didenda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Untuk Jumari dan Muhammad Naim Fahmi, putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar keduanya dijatuhi hukuman 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan (untuk Jumari) dan Muhammad Naim Fahmi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Bahkan Hadi mendapat hukuman lebih berat dari tuntutan. JPU KPK menuntut Hadi untuk dihukum 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap USD96.375 (sekitar Rp1,34 miliar) dari PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) terkait penetapan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016 yang dimohonkan ke KPP PMA Tiga Jakarta.
PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) adalah distributor resmi kendaraan premium dengan merek Jaguar, Land Rover, dan Bentley.(*)