Batam, AlurNews.com – Biaya penyambungan Listrik Bright PLN Batam bagi Calon Pelanggan baru dinilai tidak Jelas dan terkesan memberatkan masyarakat.
Hal ini dikeluhkan oleh Pineop Siburian dan Sahat Sibagariang, warga Kavling Sumber Seraya Blok D16 RT 04 RW 08, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, pada hari Senin (2/8/2021)
Kepada wartawan media ini, pihak warga mengatakan ada sistem pembayaran yang dinilai tidak jelas yang diminta oleh pihak Bright PLN Cabang SP Plaza kepada calon pelanggan.
“Kami merasa aturan penyambungan yang disampaikan oleh pihak Bright PLN tidak memiliki aturan yang jelas. Biaya pemasangan untuk satu pelanggan sebesar Rp.3.091,000 dengan rincian Biaya Penyambungan (BP) Rp. 2,640,000, uang Jaminan Langganan (UJL) Rp. 451,000 ditambah uang PFK Rp3,999,994, atau total sekitar Rp7.000.000,” jelas Pineop.
Sambungnya, “Tetapi aturan ini berubah setelah ada dua calon pelanggan yang akan melakukan penyambungan listrik baru. Dimana jika dua orang warga (calon pelanggan) yang akan melakukan pemasangan listrik, maka masing-masing Biaya Penyambungan (BP) calon pelanggan dikenakan Rp. 3,091,000 ditambah biaya PFK sebesar Rp. 6,422,963 dibagi 2 orang. itu artinya harga PFK yang tidak dijelaskan oleh pihak Bright PLN sudah berubah nilai FPK nya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Pineop Siburian yang didampingi oleh tetangganya Sahat Bagariang, yang juga sama-sama sedang mengajukan permohonan pemasangan listrik ke Bright PLN Batam mengatakan bahwa biaya PFK tersebut dapat dihilangkan atau digratiskan jika calon pelanggan ada lebih dari dua orang calon pelanggan baru.
“Semakin membingungkan lagi, karena biaya PFK ini bisa digratiskan jika penyambungan untuk tiga orang calon pelanggan. Kami juga bingung sebenarnya apa ini biaya PFK, karena harga PFK ini tidak sama nilainya dan bisa berubah.
Jika untuk satu calon pelanggan dikenakan biaya PFK Rp3.999.900, maka seharusnya jika dua calon pelanggan seharusnya biaya PFK-nya adalah Rp8 jutaan. Namun, anggaran PFK ini berubah menjadi 6.4juta, sehingga total biaya yang akan dibayarkan oleh mereka sebesar 12 juta lebih.
Tetapi yang disampaikan oleh pihak Bright PLN Cabang SP Plaza, untuk dua calon pelanggan harus membayarkan biaya PFK Rp. 6.422.963 ribu. Disini kami sudah mencoba mempertanyakan kepada pihak Bright PLN SP Plaza apa itu PFK, namun oleh Bright PLN Cabang SP mengatakan PFK ini adalah Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Padahal setahu kami RAB ini sudah dihitung dalam biaya penyambungan yang ditagihkan dalam Biaya Penyambungan (BP) Rp. 3,091.000 ribu itu,” jelasnya.
Sementara itu, Pineop Siburian mengaku telah melakukan konfirmasi kepada Humas bright PLN Batam, Bukti Panggabean. Namun, Pineop mengaku malah diarahkan langsung menghubungi Meneger bright PLN Batam cabang Batuaji.
“Saya tanyakan hal ini sama Pak Bukti, namun beliau sarankan supaya saya langsung menghubungi Meneger cabang Batuaji. Karena besaran biaya PFK ini yang mengetahui adalah bagian teknis area Batuaji. Saya sudah mencoba hubungi Menegernya dengan mengirimkan pesan melalui WA, namun belum ada dibalas beliau,” tuturnya.
Selain itu, Pineop juga mengaku telah membaca surat perjanjian jual beli yang diberikan pihak bright PLN Batam cabang Batuaji, dan tidak menemukan aturan biaya PFK.
“Dalam surat jual beli antara saya dengan bright PLN Batam tidak ada disebutkan terkait biaya PFK ini,” cetusnya.
Pihaknya mengaku tidak keberatan jika biaya tersebut harus dibayarkan untuk menikmati listrik di Kota Batam. Tapi dirinya mempertanyakan apakah aturan tersebut baku kepada seluruh masyarakat Batam.
“Kita pertanyakan terkait rincian dan aturan biaya PFK ini kepada staf bright cabang Batuaji. Namun katanya harus pakai surat resmi. Makanya kita merasa ada yang janggal,” pungkasnya.
Terkait hal ini, pihaknya mengaku akan menyurati pihak-pihak terkait, dikarenakan aturan yang dibuat bright PLN Batam dinilai tidak baku dan memberatkan masyarakat.
(rls)