KIP Teliti Berkas Sengketa Hasil TWK Pegawai KPK

Ilustrasi: Pegawai KPK (Muhammad Ali / Jawa Pos)

Alurnews.com, Jakarta – Komisi Informasi Pusat (KIP) menyampaikan, sampai saat ini pihaknya masih meneliti berkas sengketa informasi yang dilayangkan oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terkait permintaan pegawai KPK agar pihak Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) dan atasannya (Sekjen KPK) bisa membuka hasil tes wawasan kebangsaan (TWK).

Gugatan ke KIP dilayangkan pegawai KPK nonaktif, karena tidak dipenuhinya permintaan informasi atas hasil TWK yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Permohonan mereka kan sudah masuk, itu kan nanti akan kita teliti, jadi ada proses administrasi yudisial yang harus kita lakukan sebelum meregistrasi satu permohonan,” kata Komisioner KIP, Arif Kuswardono, Minggu (15/8).

Arif menyampaikan, penelitian terhadap berkas-berkas permohonan sengketa merupakan hal terpenting, sebelum dilakukan registrasi. Pihaknya memeriksa seluruh berkas yang dilayangkan para pegawai KPK nonaktif.

“Itu kita akan (teliti laporan), kemudian betul-betul (cek) syarat formilnya lengkap, karena kalau melihat substansi majelis komisioner setelah dinyatakan lengkap registrasi,” papar Arif.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, sambung Arif, pihaknya akan meregistrasi untuk kemudian dilaporkan ke Ketua KIP. Dia menyebut, Ketua KIP yang akan menentukan majelis untuk menyelesaikan sengketa tersebut.Arif tak memungkiri, pihak pelapor maupun terlapor dalam hal ini Pimpinan KPK akan dimintai keterangan untuk menyelesaikan sengkata informasi tersebut.

“Dalam proses ajudikasi kita periksa kita tanya. Dalam persidangan kita tanya empat hal, kewenangan absolut, relatif, jangka waktu dan legal standing dari masing-masing pihak,” ujar Arif.Sebelumnya, sebanyak 11 pegawai KPK nonaktif menggugat keterbukaan informasi kepada Komisi Informasi Pusat. Gugatan ini diajukan karena tidak dipenuhinya permintaan informasi atas hasil TWK yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masing-masing pegawai yang mengajukan permohonan informasi dapat memperoleh data data pribadi seperti hasil Tes Wawasan Kebangsaan ini,” kata perwakilan pegawai KPK nonaktif, Hotman Tambunan dalam keterangannya, Selasa (10/8).

“Syaratnya adalah memberikan persetujuan tertulis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data untuk mengakses informasi dimaksud. Para pegawai KPK teleh mengajukan permohonan melalui mekanisme PPID sesuai dengan undang-undang, namun KPK tetap tidak memberikan informasi hasil TWK,” imbuhnya.

Hotman menegaskan, gugatan keterbukaan informasi ini dilakukan, karena para pegawai telah mengajukan permohonan informasi publik terkait hasil TWK, melalui mekanisme PPID KPK, dalam rentang waktu 28 Mei-9 Juni 2021. Melalui mekanisme PPID, para pegawai telah menunggu 10 dan 7 hari kerja untuk mendapatkan jawaban.

Selain itu, telah mengajukan keberatan ke atasan PPID KPK, yakni Sekretaris Jenderal. Hasilnya, respons yang disampaikan oleh KPK dalam rentang waktu 5-6 Agustus 2021, permohonan informasi hasil TWK masing-masing pegawai KPK tidak dapat diberikan.

“Alasannya, KPK merujuk kepada BKN bahwa hasil TWK pegawai KPK masuk dalam klasifikasi rahasia negara,” sesal Hotman. (*)

Sumber: JP Group